KITAB
SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja
Katolik | |
|
| Kan. 1007 | Pengurapan orang sakit hendaknya jangan diberikan kepada mereka, yang membandel dalam dosa berat yang nyata.
| | Kan. 1008 | Dengan Sakramen tahbisan (sacramentum ordinis) menurut ketetapan ilahi sejumlah orang dari umat beriman kristiani diangkat menjadi pelayan-pelayan suci, dengan ditandai oleh materai yang tak terhapuskan, yakni dikonsekrasi dan ditugaskan untuk melayani umat Allah masing-masing menurut tingkatannya dengan dasar (titulus) yang baru dan khusus.
| | Kan. 1009 §1 | Tahbisan-tahbisan adalah episkopat, presbiterat dan diakonat.
| | Kan. 1009 §2 | Tahbisan-tahbisan diberikan dengan penumpangan tangan dan doa tahbisan, yang ditetapkan dalarn buku-buku liturgi untuk masing- masing tingkat.
| | Kan. 1010 | Penahbisan hendaknya dirayakan dalam Misa meriah, pada hari Minggu atau hari raya wajib, tetapi atas alasan pastoral juga dapat dilaksanakan pada hari-hari lain, tak terkecuali hari-hari biasa.
| | Kan. 1011 §1 | Penahbisan pada umumnya hendaknya dirayakan di gereja katedral; tetapi atas alasan-alasan pastoral dapat juga dirayakan di gereja atau ruang doa lain.
| | Kan. 1011 §2 | Pada penahbisan itu haruslah diundang para klerikus dan umat beriman kristiani lain, agar perayaan itu dihadiri oleh sebanyak mungkin orang.
| | Kan. 1012 | Pelayan penahbisan suci ialah Uskup yang telah ditahbiskan.
| | Kan. 1013 | Tiada seorang Uskup pun boleh menahbiskan (consecrare) seseorang menjadi Uskup, kecuali sebelumnya nyata adanya mandat kepausan.
| | Kan. 1014 | Kecuali ada dispensasi dari Takhta Apostolik, Uskup penahbis utama dalam penahbisan Uskup hendaknya dibantu oleh sekurang-kurangnya dua Uskup penahbis; tetapi sangat layak bahwa bersama mereka semua Uskup yang hadir ikut menahbiskan Uskup terpilih.
| << >>
|