KITAB
SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja
Katolik | |
|
| Kan. 1098 | Orang yang melangsungkan perkawinan karena tertipu oleh muslihat yang dilakukan untuk memperoleh kesepakatan, mengenai suatu kualitas dari pihak lain yang menurut hakikatnya sendiri dapat sangat mengacau persekutuan hidup perkawinan, menikah dengan tidak sah.
| | Kan. 1099 | Kekeliruan mengenai unitas atau indissolubilitas atau mengenai martabat sakramental perkawinan, asalkan tidak menentukan kemauan, tidak meniadakan kesepakatan perkawinan.
| | Kan. 1100 | Pengetahuan atau pendapat bahwa perkawinan tidak sah tidak perlu meniadakan kesepakatan perkawinan.
| | Kan. 1101 §1 | Kesepakatan batin dalam hati diandaikan sesuai dengan kata-kata atau isyarat yang dinyatakan dalam merayakan perkawinan.
| | Kan. 1101 §2 | Tetapi bila salah satu atau kedua pihak dengan tindakan positif kemauannya mengecualikan perkawinan itu sendiri, atau salah satu unsur hakiki perkawinan, atau salah satu proprietas perkawinan yang hakiki, ia melangsungkan perkawinan dengan tidak sah.
| << >>
|