KITAB
SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja
Katolik | |
|
| Kan. 1293 §1 | Untuk mengalih-milikkan harta benda yang nilainya melampaui jumlah minimum yang ditentukan, selain itu dituntut:
10 alasan yang wajar, seperti keperluan mendesak, kegunaan yang jelas, kesalehan, amal-kasih atau alasan pastoral berat lain;
20 penaksiran benda yang mau dialih-milikkan secara tertulis oleh ahli.
| | Kan. 1293 §2 | Langkah-langkah pengamanan lain yang diperintahkan oleh otoritas yang legitim hendaknya diindahkan, agar kerugian bagi Gereja dihindarkan.
| | Kan. 1294 §1 | Biasanya benda tidak boleh dialih-milikkan dengan harga yang lebih rendah daripada yang ditunjuk dalam penaksiran.
| | Kan. 1294 §2 | Uang yang diterima dari pengalih-milikan itu hendaknya diinvestasikan dengan hati-hati demi keuntungan Gereja atau dimanfaatkan dengan arif menurut tujuan pengalih-milikan itu.
| | Kan. 1295 | Tuntutan-tuntutan menurut norma kan. 1291-1294, dengannya statuta badan-badan hukum juga harus disesuaikan, harus diindahkan bukan hanya dalam pengalih-milikan, melainkan juga dalam urusan apapun, dimana keadaan harta-kekayaan badan hukum dapat menjadi lebih buruk.
| | Kan. 1296 | Apabila harta benda gerejawi telah dialih-milikkan tanpa formalitas kanonik yang seharusnya, tetapi pengalih-milikan itu sah secara sipil, otoritas yang berwenang, setelah mempertimbangkan segala sesuatu masak-masak, berhak memutuskan apakah harus meng- ajukan pengaduan dan macam apa, yakni mengenai orangnya atau ben- danya, oleh siapa dan terhadap siapa, untuk membela hak-hak Gereja.
| | Kan. 1297 | Konferensi para Uskup, dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan setempat, bertugas menetapkan norma-norma untuk menyewakan harta benda Gereja, terutama mengenai izin yang harus diperoleh dari otoritas gerejawi yang berwenang.
| | Kan. 1298 | Kecuali mengenai benda yang kurang bernilai, harta benda gerejawi tidak boleh dijual atau disewakan kepada para pengelola sendiri atau kepada kaum kerabat mereka sampai dengan tingkat keempat dalam hubungan darah atau kesemendaan tanpa izin khusus dari otoritas yang berwenang yang diberikan secara tertulis.
| | Kan. 1299 §1 | Yang dari hukum kodrati dan hukum kanonik dapat menentukan dengan bebas penggunaan harta bendanya, dapat menyerahkan harta benda untuk karya-karya saleh, baik lewat hibah maupun lewat wasiat.
| | Kan. 1299 §2 | Dalam pemberian lewat wasiat demi kepentingan Gereja, jika dapat, hendaknya ditepati formalitas hukum sipil; jika hal itu tidak dilakukan, para ahli waris harus diperingatkan mengenai kewajiban mereka untuk memenuhi kehendak pembuat wasiat.
| | Kan. 1300 | Kehendak umat beriman yang memberikan atau meninggalkan harta-kekayaannya untuk karya-karya saleh, entah lewat hibah entah lewat wasiat, yang telah diterima secara legitim, hendaknya dilaksanakan secara sangat cermat juga mengenai cara pengelolaan dan pemanfaatan harta bendanya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1301,§ 3.
| | Kan. 1301 §1 | Ordinaris adalah pelaksana semua kehendak saleh, baik dalam bentuk wasiat maupun hibah.
| | Kan. 1301 §2 | Berdasarkan hak itu Ordinaris dapat dan harus mengawasi,juga lewat visitasi, agar kehendak-kehendak saleh dipenuhi, dan kepadanya semua pelaksana lain wajib memberi pertanggungjawaban setelah selesai tugas mereka.
| | Kan. 1301 §3 | Klausul-klausul yang berlawanan dengan hak Ordinaris itu, yang ditambahkan pada kehendak-kehendak terakhir, dianggap sebagai tidak dibubuhkan.
| | Kan. 1302 §1 | Yang menerima harta benda yang dipercayakan untuk karya-karya saleh, entah lewat hibah entah lewat wasiat, haruslah memberitahu Ordinaris bahwa kepada dirinya dipercayakan itu, dan menunjukkan kepadanya semua harta benda itu, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, dengan beban-beban yang terkait padanya; apabila penderma secara jelas dan mutlak melarangnya, janganlah ia menerima penyerahan itu.
| | Kan. 1302 §2 | Ordinaris harus menuntut agar harta benda yang dipercayakan itu diamankan, demikian juga mengawasi pelaksanaan kehendak saleh itu menurut norma kan. 1301.
| | Kan. 1302 §3 | Apabila harta benda dipercayakan kepada salah seorang anggota tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, dan harta benda itu diperuntukkan bagi tempat atau keuskupan atau penduduknya atau untuk membantu karya-karya saleh, Ordinaris yang dimaksud dalam § 1 dan § 2 adalah Ordinaris wilayah; jika tidak, Ordinaris itu adalah Pemimpin tinggi dalam tarekat klerikal bertingkat kepausan dan dalam serikat hidup kerasulan klerikal bertingkat kepausan, atau dalam tarekat religius lain Ordinaris sendiri dari anggota tersebut.
| << >>
|