KITAB
SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja
Katolik | |
|
| Kan. 1311 | Gereja mempunyai hak asli dan sendiri untuk mengendalikan umat beriman kristiani yang melakukan tindak kejahatan dengan sanksi hukuman.
| | Kan. 1312 §1 | Sanksi-sanksi hukuman dalam Gereja ialah:
10 hukuman-hukuman medisinal atau censura, yang disebut dalam kan. 1331-1333;
20 hukuman-hukuman silih, yang disebut dalam kan. 1336.
| | Kan. 1312 §2 | undang-undang dapat menetapkan hukuman-hukuman silih lain, yang mencabut dari orang beriman kristiani suatu harta rohani atau keduniaan dan selaras dengan tujuan adikodrati Gereja.
| | Kan. 1312 §3 | kecuali itu ada juga remedia poenalia serta paenitentiae; remedia poenalia terutama untuk mencegah tindak pidana, sedangkan paenitentiae lebih untuk menggantikan hukuman atau tambahan pada hukuman.
| | Kan. 1313 §1 | Jika sesudah tindak pidana dilakukan undang- undang berubah, harus diterapkan undang-undang yang lebih lunak bagi orang yang bersalah.
| | Kan. 1313 §2 | Jika undang-undang yang dibuat kemudian menghapus suatu undang-undang atau sekurang-kurangnya hukumannya, maka hukuman itu segera terhenti.
| | Kan. 1314 | Hukuman biasanya ferendae sententiae (masih harus diputuskan), sedemikian sehingga tidak mengenai orang yang berbuat salah, sebelum dijatuhkan padanya; tetapi latae sententiae (langsung kena), jika undang-undang atau perintah menetapkan hal itu secara jelas, sedemikian sehingga dengan sendirinya orang terkena hukuman jika melakukan tindak pidana.
| | Kan. 1315 §1 | Yang memiliki kuasa legislatif dapat pula membuat undang-undang pidana; selain itu dapat pula dengan undang-undangnya memberi sanksi hukuman yang setimpal dengan hukum ilahi atau hukum gerejawi yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi, dengan tetap mengindahkan batas-batas kewenangannya atas dasar wilayah atau pribadi orang-orangnya.
| | Kan. 1315 §2 | Undang-undang sendiri dapat menentukan hukuman atau menyerahkannya kepada penilaian arif dari hakim.
| | Kan. 1315 §3 | Undang-undang partikular dapat juga menambahkan hukuman pada hukuman yang telah ditetapkan oleh undang-undang universal atas suatu tindak pidana; tetapi hal itu janganlah dilakukan, jika tidak sangat perlu. Jika undang-undang universal mengancam dengan hukuman yang tidak ditentukan atau fakultatif, undang-undang partikular dapat menentukan hukuman tertentu atau hukuman wajib sebagai gantinya.
| << >>
|