KITAB
SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja
Katolik | |
|
| Kan. 1411 §1 | Atas dasar kontrak, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kontrak itu diadakan atau harus dipenuhi,kecuali pihak-pihak yang bersangkutan sepakat memilih pengadilan lain.
| | Kan. 1411 §2 | Jika perkara mengenai kewajiban-kewajiban yang timbul dari dasarlain, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kewajiban itu timbul atau harus dipenuhi.
| << >>
|