KITAB
SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja
Katolik | |
|
| Kan. 1481 §1 | Pihak yang berperkara dapat dengan bebas menunjuk pengacara dan kuasa hukum bagi dirinya; tetapi di luar kasus yang ditetapkan dalam § 2 dan § 3, ia dapat juga menggugat dan menjawab sendiri, kecuali hakim menilai bahwa pelayanan kuasa hukum atau pengacara perlu.
| | Kan. 1481 §2 | Dalam peradilan pidana terdakwa selalu harus didampingi pengacara yang ditunjuk sendiri atau diberikan oleh hakim.
| | Kan. 1481 §3 | Dalam peradilan perdata, jika mengenai orang yang belum dewasa atau mengenai peradilan yang menyangkut kepentingan umum, kecuali dalam hal perkara-perkara perkawinan, hakim hendaknya mengangkat pembela ex officio bagi pihak yang tidak memilikinya.
| | Kan. 1482 §1 | Setiap orang dapat menunjuk hanya seorang kuasa hukum bagi dirinya, yang tidak dapat mencari orang lain sebagai ganti dirinya, kecuali kewenangan yang jelas diberikan kepadanya.
| | Kan. 1482 §2 | Namun jika atas alasan yang wajar beberapa kuasa hukum telah ditunjuk oleh orang yang sama, hendaknya mereka ditentukan dengan cara prevensi di antara mereka.
| | Kan. 1482 §3 | Namun beberapa pengacara dapat diangkat sekaligus.
| | Kan. 1483 | Kuasa hukum dan pengacara haruslah orang dewasa dan memiliki nama baik; selain itu pengacara harus katolik, kecuali Uskup diosesan mengizinkan lain, dan bergelar doktor dalam hukum kanonik, atau kalau tidak mungkin sekurang-kurangnya sungguh ahli serta disetujui oleh Uskup itu juga.
| | Kan. 1484 §1 | Kuasa hukum dan pengacara sebelum menunaikan tugasnya harus menyerahkan surat mandat asli kepada pengadilan.
| | Kan. 1484 §2 | Namun untuk menghindari hilangnya hak, hakim dapat menerima kuasa hukum, meskipun belum menunjukkan mandat; jika perlu, dengan jaminan secukupnya; tetapi tindakan-tindakannya tidak mempunyai kekuatan apapun, jika dalam batas waktu akhir yang harus ditentukan hakim, kuasa hukum itu tidak menyerahkan surat mandat dengan semestinya.
| | Kan. 1485 | Kecuali memiliki mandat khusus, kuasa hukum tidak dapat secara sah menarik kembali gugatan, pengajuan atau akta peradilan, dan tidak dapat membuat musyawarah, perjanjian, menyetujui arbitrasi, dan pada umumnya tidak dapat berbuat hal-hal dimana hukum menuntut mandat khusus.
| | Kan. 1486 §1 | Penarikan kembali kuasa hukum atau pengacara agar efektif haruslah diberitahukan kepada mereka; dan apabila pokok sengketa sudah ditentukan, hakim dan pihak lawan hendaknya diberitahu tentang penarikan kembali itu.
| | Kan. 1486 §2 | Apabila putusan definitif telah dijatuhkan, hak dan kewajiban naik banding tetap pada kuasa hukum, jika pemberi mandat tidak melawannya.
| | Kan. 1487 | Baik kuasa hukum maupun pengacara dapat dibebas- tugaskan oleh hakim dengan suatu dekret, entah ex officio entah atas permintaan pihak yang berperkara, tetapi harus atas alasan yang berat.
| | Kan. 1488 §1 | Kedua-duanya dilarang membeli sengketa, atau mencari keuntungan yang keterlaluan atau menuntut sebagian dari obyek sengketa. Jika mereka berbuat demikian, maka perjanjian itu tidak berlaku dan mereka dapat dihukum denda uang oleh hakim. Selain itu pengacara dapat diskors dari jabatannya atau juga, ika berkali-kali terjadi, dapat dihapus dari daftar pengacara oleh Uskup yang mengetuai pengadilan.
| | Kan. 1488 §2 | Dapat dihukum dengan cara demikian juga pengacara dan kuasa hukum yang dengan manipulasi hukum, menarik kembali perkara dari pengadilan yang berwenang agar diputuskan oleh pengadilan lain dengan lebih menguntungkan.
| << >>
|