KITAB
SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja
Katolik | |
|
| Kan. 1660 §1 | Jika eksepsi pihak tergugat menuntutnya, kepada pihak penggugat hakim hendaknya menentukan batas waktu untuk menjawab, sedemikian sehingga dari unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pihak, ia sendiri memperoleh kejelasan mengenai obyek perselisihannya.
| << >>
|