Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No:
masukkan no. yang dikehendaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi -(catatan kaki lihat versi Cetak)

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehendaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 420Bila di vikariat atau prefektur apostolik Takhta lowong, kepemimpinan diambil-alih oleh Pro-Vikaris atau Pro Prefek yang oleh Vikaris atau Prefek segera setelah menduduki jabatannya diangkat hanya untuk tujuan itu, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Suci.

Kan. 421 §1Dalam waktu delapan hari setelah diterimanya berita tentang lowongnya Takhta Uskup, Administrator diosesan, yakni yang memimpin keuskupan untuk sementara waktu, harus dipilih oleh kolegium konsultor, dengan mengindahkan ketentuan kan. 502, § 3.

Kan. 421 §2Jika dalam waktu yang ditetapkan itu Administrator diosesan karena alasan apapun belum dipilih secara legitim, pengangkatannya beralih kepada Uskup metropolit; dan jika Gereja metropolit itu sendiri yang lowong atau Gereja metropolit dan Gereja sufragan lowong bersama, pengangkatan beralih kepada Uskup sufragan yang tertua pengangkatannya.

Kan. 422Uskup auksilier dan, jika tidak ada, kolegium konsultor, hendaknya selekas mungkin memberitahukan kematian Uskup; demikian pula orang yang dipilih menjadi Administrator diosesan memberitahukan pemilihannya kepada Takhta Apostolik.

Kan. 423 §1Hendaknya diangkat seorang Administrator diosesan saja dan tak dibenarkan adanya kebiasaan yang berlawanan; kalau tidak, pemilihan tidak sah.

Kan. 423 §2Administrator diosesan janganlah sekaligus ekonom; maka jika ekonom keuskupan dipilih menjadi Administrator, hendaknya dewan keuangan memilih orang lain menjadi ekonom untuk sementara.

Kan. 424Administrator diosesan hendaknya dipilih menurut norma kan. 165-178.

Kan. 425 §1Untuk jabatan Administrator diosesan hanya dapat diangkat dengan sah seorang imam yang berusia genap tiga puluh lima tahun dan belum dipilih, ditunjuk atau diajukan untuk menduduki jabatan yang lowong itu.

Kan. 425 §2Untuk menjadi Administrator diosesan hendaknya dipilih seorang imam yang unggul dalam ajaran dan kearifan.

Kan. 425 §3Apabila syarat-syarat yang disebut dalam § 1 diabaikan, Uskup metropolit atau, bila Gereja metropolit sendiri yang lowong, Uskup sufragan tertua dalam pengangkatan, setelah mengetahui kebenaran perkaranya, hendaknya mengangkat Administrator untuk kali itu; adapun perbuatan-perbuatan orang yang dipilih melawan ketentuan § 1 itu, menurut hukum sendiri tidak sah.

Kan. 426Yang memimpin keuskupan sewaktu Takhta lowong sebelum pengangkatan Administrator diosesan, mempunyai kekuasaan yang diakui hukum bagi Vikaris jenderal.

Kan. 427 §1Administrator diosesan terikat kewajiban- kewajiban dan mempunyai kuasa Uskup diosesan, terkecuali hal-hal yang menurut hakikatnya atau oleh hukum sendiri dikecualikan.

Kan. 427 §2Administrator diosesan setelah menerima pemilihannya mendapat kuasa tanpa diperlukan peneguhan dari siapa pun, dengan tetap berlaku kewajiban yang disebut dalam kan. 833, 40.

Kan. 428 §1Apabila Takhta lowong tak suatupun boleh diubah.

Kan. 428 §2Mereka yang menjalankan kepemimpinan keuskupan untuk sementara dilarang melakukan apapun yang dapat merugikan keus- kupan atau hak-hak Uskup; khususnya mereka itu dan juga siapa saja, sendiri atau lewat orang lain, dilarang mengambil atau merusak dokumen apapun dari kuria keuskupan atau mengubah sesuatu padanya.

Kan. 429Administrator diosesan terikat kewajiban tinggal di keuskupan dan mengaplikasikan Misa untuk kesejahteraan umat menurut norma kan. 388.

Kan. 430 §1Tugas Administrator diosesan berhenti dengan pengambil-alihan keuskupan oleh Uskup baru.

Kan. 430 §2Pemberhentian Administrator diosesan direservasi bagi Takhta Suci; pengunduran diri yang mungkin dibuat olehnya, harus ditunjukkan dalam bentuk otentik kepada kolegium yang berwenang untuk memilih, dan tidak membutuhkan penerimaan; jika Administrator diosesan diberhentikan atau mengundurkan diri, atau meninggal, hendaknya dipilih Administrator diosesan lain menurut norma kan. 421.

Kan. 431 §1Agar kegiatan pastoral bersama pelbagai keuskupan yang berdekatan dikembangkan sesuai dengan keadaan orang-orang dan tempatnya, dan agar hubungan antara para uskup diosesan dipupuk dengan lebih baik, Gereja-gereja partikular yang berdekatan hendaknya dibentuk menjadi provinsi-provinsi gerejawi yang dibatasi pada wilayah tertentu.

Kan. 431 §2Selanjutnya pada umumnya jangan ada keuskupan-keuskupan exempt; dengan demikian setiap keuskupan dan Gereja-gereja partikular lainnya dalam wilayah suatu provinsi gerejawi harus tergabung dalam provinsi gerejawi itu.

Kan. 431 §3Hanyalah otoritas tertinggi Gereja, setelah mendengarkan para Uskup yang berkepentingan, berwenang mendirikan, menghapus, atau mengubah provinsi-provinsi gerejawi.

Kan. 432 §1Dalam provinsi gerejawi, dewan provinsi dan Uskup metropolit memiliki otoritas menurut norma hukum.

Kan. 432 §2Provinsi gerejawi menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum.

Kan. 433 §1Jika bermanfaat, terutama pada bangsa-bangsa yang mempunyai cukup banyak Gereja partikular, atas usul Konferensi para Uskup, Provinsi-provinsi gerejawi yang berdekatan dapat digabung menjadi regio-regio gerejawi.

Kan. 433 §2Regio gerejawi dapat didirikan sebagai badan hukum.

Kan. 434Pertemuan Uskup regio gerejawi bertugas memupuk kerjasama dan kegiatan pastoral bersama di regionya; tetapi kuasa-kuasa yang dalam kanon-kanon Kitab Hukum ini diberikan kepada Konferensi para Uskup tidak dimiliki pertemuan Uskup regio itu, kecuali secara khusus beberapa diberikan oleh Takhta Suci.

<<   >>