KITAB
SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja
Katolik | |
|
| Kan. 449 §1 | Hanyalah otoritas tertinggi Gereja berwenang, setelah mendengarkan para Uskup yang berkepentingan, untuk mendirikan, menghapus atau mengubah konferensi-Konferensi para Uskup.
| | Kan. 449 §2 | Konferensi para Uskup yang didirikan secara legitim, menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum.
| << >>
|