KITAB
SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja
Katolik | |
|
| Kan. 723 §1 | Setelah lewat waktu probasi awal, calon yang dinilai cakap hendaknya menyambut tiga nasihat injili yang dikuatkan dengan ikatan suci, atau meninggalkan tarekat.
| | Kan. 723 §2 | Inkorporasi pertama ini, yang tidak kurang dari lima tahun, hendaknya bersifat sementara menurut norma konstitusi.
| | Kan. 723 §3 | Sesudah waktu inkorporasi itu lewat, anggota yang dinilai cakap hendaknya diterima kedalam inkorporasi kekal atau definitif, yakni dengan ikatan-ikatan sementara yang selalu diperbarui.
| | Kan. 723 §4 | Inkorporasi definitif, sejauh menyangkut akibat-akibat yuridis tertentu yang harus ditentukan oleh konstitusi, disamakan dengan inkorporasi kekal.
| | Kan. 724 §1 | Setelah diterima ikatan-ikatan suci untuk pertama kalinya, pembinaan harus dilanjutkan tak kunjung henti menurut konstitusi.
| | Kan. 724 §2 | Para anggota hendaknya diberi pengajaran yang seimbang dalam hal-hal ilahi maupun manusiawi; namun para Pemimpin hendaknya memperhatikan sungguh-sungguh pembinaan rohani yang terus-menerus dari para anggotanya.
| | Kan. 725 | Tarekat dapat menggabungkan pada dirinya, dengan suatu ikatan yang ditentukan dalam konstitusi, orang-orang beriman kristiani lain yang mengejar kesempurnaan injili menurut semangat tarekat itu, serta mengambil bagian dalam misinya.
| | Kan. 726 §1 | Setelah lewat masa inkorporasi sementara, anggota dapat dengan bebas meninggalkan tarekat, atau atas alasan yang wajar oleh Pemimpin tinggi, sesudah mendengarkan dewannya, dapat ditolak untuk memperbarui ikatan-ikatan suci.
| | Kan. 726 §2 | Anggota inkorporasi sementara yang meminta atas kehendak sendiri, atas alasan berat, dapat memperoleh indult keluar dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya.
| | Kan. 727 §1 | Anggota inkorporasi kekal yang mau meninggal- kan tarekat, setelah mempertimbangkan halnya secara sungguh- sungguh di hadapan Tuhan, hendaknya minta indult keluar dari Takhta Apostolik melalui Pimpinan tertinggi, jika tarekat itu bertingkat kepausan; jika tidak, hendaknya ia meminta kepada Uskup diosesan, sebagaimana ditentukan dalam konstitusi.
| | Kan. 727 §2 | Jika mengenai klerikus yang mendapat inkardinasi pada tarekat, hendaknya ditepati ketentuan kan. 693.
| | Kan. 728 | Setelah diberikan indult keluar secara legitim, terhenti- lah semua ikatan dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang muncul dari inkorporasi pada tarekat itu.
| | Kan. 729 | Anggota dikeluarkan dari tarekat menurut norma kan.694 dan 695; kecuali itu hendaknya konstitusi menentukan alasan- alasan lain untuk mengeluarkan anggota, asalkan alasan-alasan itu seimbang beratnya, lahiriah, mengandung kesalahan dan terbukti secara yuridis, dan ditepati prosedur yang telah ditentukan dalam kan. 697-700. Bagi anggota yang dikeluarkan diterapkan ketentuan kan. 701.
| | Kan. 730 | Bila seorang anggota tarekat sekular yang satu pindah ke tarekat sekular lain, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 684, §§ 1, 2, 4 dan kan. 685; sedangkan untuk perpindahan ke tarekat religius atau serikat hidup kerasulan atau dari keduanya ke tarekat sekular, dibutuhkan izin Takhta Apostolik, yang perintah-perintahnya harus ditaati.
| | Kan. 731 §1 | Disamping tarekat-tarekat hidup bakti masih ada serikat-serikat hidup kerasulan, yang anggota-anggotanya tanpa kaul religius mengejar tujuan kerasulan yang khas bagi serikat, dan dengan menghayati hidup persaudaraan dalam kebersamaan menurut cara hidup khas mereka, mengarahkan diri kepada kesempurnaan cinta-kasih dengan menaati konstitusi.
| | Kan. 731 §2 | Di antara serikat-serikat itu ada yang anggota-anggotanya menghayati nasihat-nasihat injili dengan suatu ikatan yang ditentukan dalam konstitusi.
| | Kan. 732 | Hal-hal yang ditetapkan dalam kan. 578-597 dan 606 berlaku bagi serikat-serikat hidup kerasulan, dengan tetap dipertahankan hakikat masing-masing serikat; sedangkan bagi serikat- serikat yang disebut dalam kan. 731, § 2, berlaku juga kan. 598-602.
| | Kan. 733 §1 | Rumah didirikan dan komunitas lokal dibentuk oleh otoritas yang berwenang dari serikat, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Uskup diosesan, yang juga harus dimintai pendapatnya jika rumah atau komunitas tersebut akan dibubarkan.
| | Kan. 733 §2 | Persetujuan untuk mendirikan rumah membawa-serta hak mempunyai sekurang-kurangnya ruang doa, dimana Ekaristi mahakudus hendaknya dirayakan dan disimpan.
| | Kan. 734 | Kepemimpinan serikat ditentukan oleh konstitusi, dengan mengindahkan kan. 617-633, menurut hakikat masing-masing serikat.
| << >>
|