Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No:
masukkan no. yang dikehendaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi -(catatan kaki lihat versi Cetak)

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehendaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 962 §1Agar seorang beriman kristiani dapat dengan sah menikmati absolusi sakramental yang diberikan secara bersama, dituntut bukan hanya bahwa ia berdisposisi baik, melainkan juga bahwa ia berniat untuk mengakukan dosa-dosa berat satu per satu pada saatnya yang tepat, yang sekarang ini tidak dapat dilakukannya.

Kan. 962 §2Umat beriman kristiani, sedapat mungkin juga pada kesempatan menerima absolusi umum, hendaknya diberitahu tentang tuntutan-tuntutan menurut norma § 1, dan sebelum absolusi umum, juga dalam kasus bahaya maut, bila ada waktu, hendaknya didahului ajakan agar masing-masing membangkitkan penyesalan.

Kan. 963Dengan tetap berlaku kewajiban yang disebut kan. 989, seseorang yang dosa-dosa beratnya diampuni dengan absolusi umum, hendaknya datang mengaku secara pribadi sesegera mungkin jika ada kesempatan, sebelum menerima absolusi umum lagi, kecuali terdapat alasan yang wajar.

Kan. 964 §1Tempat semestinya untuk menerima pengakuan sakramental adalah gereja atau ruang doa.

Kan. 964 §2Mengenai tempat pengakuan, hendaknya dibuat pedoman-pedoman oleh Konferensi para Uskup, tetapi dengan tetap dijaga supaya tempat pengakuan selalu diadakan di tempat terbuka, dilengkapi dengan penyekat yang kokoh antara peniten dan bapa pengakuan; tempat itu dapat digunakan dengan bebas oleh umat beriman, jika mereka menghendakinya.

Kan. 964 §3Jangan menerima pengakuan diluar tempat pengakuan, kecuali atas alasan yang wajar.

Kan. 965Pelayan sakramen tobat hanyalah imam.

Kan. 966 §1Untuk sahnya absolusi dosa dituntut bahwa pelayan memiliki, disamping kuasa tahbisan, juga kewenangan melaksanakan kuasa itu terhadap umat beriman yang diberi absolusi.

Kan. 966 §2Kewenangan itu dapat dimiliki oleh imam, entah berdasarkan hukum entah berdasarkan pemberian oleh otoritas yang berwenang, sesuai dengan norma kan. 969.

Kan. 967 §1Selain Paus, para Kardinal memiliki dari hukum sendiri kewenangan menerima pengakuan umat beriman kristiani di mana pun diseluruh dunia; demikian pula para Uskup dapat menggunakannya secara licit di mana pun, kecuali Uskup diosesan dalam kasus tertentu melarangnya.

Kan. 967 §2Yang secara tetap memiliki kewenangan menerima pengakuan, entah berdasarkan jabatan entah berdasarkan pemberian oleh Ordinaris wilayah dari tempat mereka diinkardinasi atau tempat mereka mempunyai domisili, dapat melaksanakan kuasa itu di mana pun, kecuali Ordinaris wilayah dalam kasus tertentu melarangnya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 974, § 2 dan § 3.

<<   >>